Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Bupati Seluruh Papua Tolak Permendagri

Bupati dan wali kota seluruh Provinsi Papua dan Papua Barat
menyatakan menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagari) Nomor
32 Tahun 2011 yang mengatur penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Alasannya, masyarakat Papua dan Papua Barat terbelakang, jauh dari
jangkauan bank sebagaimana diamanatkan undang-undang. Konstruksi
sosial masyarakat Papua juga tidak mendukung pelaksanaan Permendagari
tersebut.






Permendagri tidak relevan dengan konstruksi sosial masyarakat Papua. Disebutkan, setiap pekan, masyarakat Papua antre di depan kantor atau rumah bupati untuk meminta bantuan uang.
-- Lucas Enembe


Bupati
Puncak Jaya Lucas Enembe dan Bupati Dogiyai Fabianus Yobee dan Yohanis
Pasang dari Mimika di Manado, Selasa (22/5), menyatakan hal itu di
sela-sela pertemuan Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku,
Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.

Menurut Enembe,
penolakan Permendagri telah dinyatakan para kepala daerah saat pertemuan
di Jayapura beberapa waktu lalu. Permendagri dinilai tidak relevan
dengan konstruksi sosial masyarakat Papua. Disebutkan bahwa setiap
pekan, masyarakat Papua antre di depan kantor atau rumah bupati untuk
meminta bantuan uang. Hal itu berbeda dengan masyarakat di Jawa.

"Rakyat
Papua dari lahir, nikah, sampai mati minta ongkos bupati, bagaimana
Permendagri diterapkan?" ungkapnya. Ia juga mengatakan bahwa bantuan
sosial yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya hampir mencapai
Rp 10 miliar setiap tahun, diberikan secara tunai langsung kepada
masyarakat yang membutuhkan. Ia menampik bantuan sosial sebagai program
pencitraan kepala daerah dalam rangka pemilihan kepala daerah.

Hal
sama disampaikan Fabianus Yobee. Ia menyebut Permendagri tidak cocok
diterapkan di Papua yang masyarakatnya terbelakang karena penerima
bantuan sosial adalah kelompok masyarakat yang berbadan hukum dan
memiliki rekening bank.

Disebutkan bahwa persyaratan penerima
bantuan cukup ketat karena di beberapa daerah kabupaten, masyarakat
tidak terbiasa dengan bank. Bahkan, suatu kawasan kabupaten di Papua
bisa nyaris tidak memiliki bank.

Abdul Latief dari BPK dan Arnold
Angkouw dari Kejaksaan Agung meminta para bupati Papua membuat
penolakan tertulis disampaikan ke Mendagri. Laporan tertulis menjadi
dasar bagi pemeriksa laporan keuangan daerah di Papua. " Saya setuju,
tetapi harus dibuat tertulis," kata Latief.




Sumber : Kompas.com
Berita
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar