Inilah Cara Mengadu ke BPOM
JDhallem
---
![]() |
| Ilustrasi |
Sejak dibentuk pada tahun 2001 silam, Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) sesungguhnya sudah mempunyai Unit Layanan Pengaduan Konsumen
(ULPK). Namun sayang, keberadaan layanan pengaduan konsumen ini masih
belum banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari rendahnya
laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke BPOM.
Hendri
Siswadi, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPOM, mengatakan,
sampai saat ini (sejak 2001-2012), UPLK baru menerima 11.276 laporan
pengaduan dari masyarakat. Jumlah pengaduan itu, masih sangat kecil jika
dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini mencapai
sekitar 237 juta jiwa. Hal ini menjadi tantangan bagi UPLK, baik di
pusat maupun di Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia untuk lebih
meningkatkan promosi, sosialisasi, komunikasi dan edukasi ke seluruh
lapisan masyarakat serta lebih meningkatkan mutu pelayanannya.
"Pengaduan
atau permintaan informasi konsumen yang terbanyak adalah tentang produk
makanan dan minuman, kemudian produk obat tradisional, serta kosmetik,"
katanya, saat ditemui di sela-sela acara promosi dan sosialiasasi ULPK,
di SMA Negeri 8 Bekasi, Rabu, (23/5/2012).
Siswadi mengatakan,
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (UPLK) adalah unit layanan yang dibentuk
untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan mutu,
keamanan dan aspek ilegal suatu produk.
"Saya percaya bahwa masyarakat masih perlu pencerahan terhadap lembaga ini," ujarnya.
Sebagai
organisasi yang terbuka dan sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
publik, BPOM membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat/konsumen
untuk menyampaikan saran, pertanyaan, informasi dan pengaduan melalui
UPLK.
"Kami melihat dari laporan yang masuk memang belum terlalu
besar digunakan masyarakat. Oleh sebab itu, menurut kami ini penting
kita sosialisasikan sehingga masyarakat tahu tempat mengadu, tahu tempat
mencari informasi apabila ada permasalahan obat dan makanan," jelasnya.
Sekolah
Siswadi
mengungkapkan, sosialisasi mengenai ULPK akan lebih difokuskan pada
sekolah-sekolah, mulai dari SD, SMP dan SMA. Hal ini dimaksudkan supaya
anak-anak sekolah bisa mengetahui tentang keamanan pangan dan
obat-obatan.
"Mereka adalah generasi muda kita yang jujur saja
tidak tahu apakah makanan yang dikonsumsi sudah aman atau tidak. Dan
kalau itu tidak kita kawal, pada usia yang produktif mereka akan
mengalami beberapa masalah kesehatan," ujar Siswadi.
Atas dasar
itulah Badan POM merasa perlu untuk mengedukasi masyarakat, khususnya
anak-anak bahwa masalah kesehatan terkait obat dan makanan penting untuk
diketahui. Dalam acara sosialisasi tersebut, BPOM juga berkesempatan
memberikan penyuluhan mengenai UPLK kepada orangtua murid dan guru-guru
di SMA Negeri 8 Bekasi.
Siswadi berharap, dengan adanya UPLK
anak-anak sekolah bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih dalam mengenai
jenis makanan yang sehat. Sehingga pada akhirnya pengetahuan itu bisa
menjadi pengamanan terhadap diri mereka sendiri untuk tidak mengonsumsi
makanan dan minuman yang membahayakan mereka.
Untuk mekanisme cara
pengaduan dan penyampaian informasi terkait obat dan makanan,
masyarakat bisa menghubungi UPLK Badan POM dengan datang langsung ke
Gedung A Badan POM RI, Jalan Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat atau
melalui telepon 021-32199000, faks 021-4263333, SMS 021-32199000, email
: uplk@pom.go.id.
Sumber : Kompas.com Kamis, 24 Mei 2012 | 06:32 WIB
Posting Komentar
Posting Komentar
