Pedoman Pembuatan AD-ART Gapoktan
JDhallem
---
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU
Pasal 1
Badan Usaha ini bernama ”Gapoktan ...........” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Gapoktan ......
Gapoktan ................... ini berkedudukan di :
Desa : ..............................................................
Kecamatan : ..............................................................
Kabupaten : .............................................................
Propinsi : .............................................................
Daerah Kerja Gapoktan ............... meliputi wilayah Republik Indonesia
Gapoktan ................... didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
Azas Gapoktan ..................... adalah Pancasila
Visi Gapoktan ................... adalah menjadi
Lembaga Keuangan Mikro yang sehat, berkembang dan terpercaya, yang mampu
melayani anggota dan masyarakat lingkungannya berkehidupan penuh
keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
Misi Gapoktan .....................
adalah mengembangakan Gapoktan ..................... sebagai lembaga
ekonomi petani yang dapat melayani pembiayaan dengan cepat dan mudah.
Tujuan Gapoktan .....................
adalah mewujudkan kehidupan petani dan masyarakat di lingkungannya
sekitar yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Gapoktan ..................... bersifat
terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan
partai tertentu), berorientasi pada pengenbangan masyarakat untuk
mendukung bisnis ekonomi produktif anggota dan kesejahjteraan sosisal
masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Dalam mencapai tujuannya Gapoktan ..................... berperan sebagai :
Motor penggerak ekonomi pedesaan
Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi keadilan
Penghubung anatara kaum berada dengan kaum yang lemah
Sarana pendidikan non formal untuk
mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi
yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
Dalam rangka mencapai tujuannya, Gapoktan ..................... berfungsi :
Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan
Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah sallam (selamat, damai dan
sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah
menghadapi tantangan global.
Mengorganisir dan memobilisasi dana masyarakat sehingga bermanfaat secara optimal untuk kepentingan masyarakat banyak.
Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
Mengembangkan kesempatan kerja.
Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Gapoktan ..................... melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan
untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Gapoktan
.....................
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)
B. Usaha Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan
bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka
mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan
pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Gapoktan ..................... terdiri :
Anggota Pendiri Gapoktan ....................., yaitu
anggota yang membayar simpanan pokok, simapanan wajib dan simpanan
pokok khusus yang terdiri minimal 20 orang.
Anggota Biasa, yaitu anggota yang m,embayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Calon Anggota, yaitu mereka yang memmanfaatkan jasa
Gapoktan ..................... tetapi belum melunasi simpanan pokok dan
simpanan wajib.
Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang mempunyai
kepedulian untuk ikut serta memajukan Gapoktan .....................
tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota Gapoktan
.....................
Anggota Pendiri Kehormatan, yaitu anggota yang
membayar simpanan pokok khusus minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan
.....................
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Setiap anggota berhak :
Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul
Meminta laporan mengenai keadaan keuangan Gapoktan .....................
Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Gapoktan .....................
Setiap anggota berkewajiban :
Memajukan usaha-usaha Gapoktan .....................
Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Gapoktan .....................
Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan
khusus Gapoktan .....................
Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Gapoktan .....................
Wajib mengembangkan dan memeliohara kebersamaan atas azas kekeluargaan
Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan
melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama
Gapoktan .....................
BAB VII
PENGURUS
Pasal 7
Pengurus Gapoktan .....................dipilih dari
anggota pendiri (yang telah membayar lunas simpanan pokok khusus,
simpanan pokok dan simpanan wajib) melalui mekanisme Rapat anggota.
Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam
menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Gapoktan
.....................
Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya Gapoktan .....................
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 8
Pengurus mempunyai kewajiban :
Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Gapoktan .....................
Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Gapoktan .....................
Menyelenggarakan rapat anggota
Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
Gapoktan ....................., serta mewakilinya dihadapan dan diluar
Pengadilan.
Pengurus bersama pengelola Gapoktan
.....................mengadakan Kajian Ruhiyah dengan anggota dan atau
kelompok-kelompok secara berkala.
Pengurus mempunyai Hak :
Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan
mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan
Gapoktan .....................
Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.
Pasal 9
Pengurus tidak menerima gaji atau honor
setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang
besarnya disepakati dalam rapat anggota.
Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah
auat Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan
organisasi serta usaha Gapoktan ..................... sekurang-kurangnya
satu tahun sekali.
Pasal 10
Pengurus Gapoktan ....................., baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian
yang diderita Gapoktan ....................., karena tindakan yang
dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping
pengaantianapabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak
menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pengurus Gapoktan ..................... tidak
menanggung kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan
diputuskan dalam rapat anggota.
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 11
Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pengurus
Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai
pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan
keuangan dan transaksi, agar kegiatan Gapoktan .....................
tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan
Dalam menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.
Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi
dan prinsip-prinsip pengelolaan Gapoktan ..................... yang
profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau lembaga sebagai
pembina.
BAB X
PENGELOLA
Pasal 12
Pengeloa Gapoktan ..................... adalah tenaga
profesional yang direkut (dipilih dan diseleksi sesuai dengan kemampuan
dan pendidikan) untuk dilatih dan dipekerjakan mengelola bisnis dan
kelembagaan Gapoktan ..................... sehari-hari.
Dalam hal pengelola Gapoktan .....................
sesuai dengan Pasal 12 ayat 1, Konsultan Pendamping dapat
merekomendasikan pengelola yang sudah dilatih untuk dilanjutkan ke
tingkat menengah, dan ahli, agar dalam mengelola Gapoktan
.....................dapat berjalan sesuai dengan standar dan
profesional.
Status Pengelola dikembangkan secara
bertahap setiap 6 bulan dengan melakukan evaluasi dari status magang,
kontrak, staf percobaan dan staf tetap.
Pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus Gapoktan .....................
Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya
ditetapkan berdasarkan perkembangan usaha Unit Gapoktan
....................., kesepakatan dan pertimabangan serta penetapan
Pengurus Gapoktan .....................
Pengeloa bersama Pengurus melakukian pembinaan mental spiritual anggota dan atau kelompok-kelompok anggota secara berkala.
Pengelola mendapat bonus dan SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
BAB XI
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)
Pasal 13
Dalam pembinan anggota, Gapoktan
..................... dapat membentuk kelompok usaha bersama (Pokusma)
apabila jumlah anggota minimal 40 orang.
BAB XII
PENDAMPINGAN
Pasal 14
Proses pendirian dan pelaksanaan
operasional Gapoktan ..................... dilakukan oleh Penyuluh
pendamping sebagai endamping.
Dalam hal pendampingan, Penyuluh Pendamping menunjuk
Penyelia Mitra Tani sebagai koordinator pendamping yang berada di
lapangan atau lokasi Gapoktan ......................
Pasal 15
Pendamping berkewajiban :
Memotivasi pendirian dan pengembangan Unit SP pada Gapoktan ......................
Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan
perkembangan keuangan dan kegiatan Gapoktan ..................... untuk
dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Membentu operasional Gapoktan
..................... dengan harapan Gapoktan .....................
dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan
solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).
Pendamping mempunyai hak :
Menjadi Anggota Pendiri Gapoktan ..................... mewakili Pendamping
Malukan internal audit dan standarisasi,
serta menilai tingkat kesehatan Gapoktan ..................... apabila
diminta Gapoktan .....................
BAB XIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 16
Rapat Anggota Gapoktan .....................
dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib
menghadirinya.
Rapat pembentukan Gapoktan ..................... merupakan arap Anggota yang pertama.
Rapat Anggota dilakukan atas dasr undangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui Pengelola.
Rapat Anggota dilakukan dengan mengharuskan mengundang instansi pembina terkait.
Setiap keputusan dalam Rapat anggota
diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara
yang hadir di dalam rapat
Pasal 17
Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
Jika Rapat Anggota tidak dapat
berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1
pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan
pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
Apabila yang terdapat dalam 2 dalam
pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1
jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat
dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
Setiap Anggota Pendiri memiliki satu suara.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan Gapoktan .....................
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Penggabungan, Peleburan dan pembubaran Gapoktan .....................
Pasal 18
Rapat Anggota Gapoktan .....................harus
dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak
langsung mempunyai hubungan dengan Gapoktan .....................
BAB XIV
SUMBER DANA
Pasal 19
Sumber dana Gapoktan .....................terditri atas modal da pinjaman
Modal Gapoktan ..................... bersumber dari :
Simpanan Pokok Khusus, yang total akumulasinya harus mencapai minimum
10 % dari Modal Penyertaan yang akan masuk di Gapoktan
.....................
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
Sisa hasil usaha yang dicadangkan
Dana pinjaman bersumber dari :
Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
Dana Penyertaan dari Pemerintah
Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal
BAB XV
OPERASIONAL
Pasal 20
Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan
operasional Gapoktan ....................., diambil dari hasil
pendapatan yang diperoeh Gapoktan ..................... pada setiap
bulannya.
Pendapatan setiap bulan yang diperoleh Gapoktan
....................., setelah dikeluarkan biaya bagi hasil/bonus
simpanan anggota, pengeluiarnnya diatur sebagai berikut :
Maksimum 60 % sebagai biaya operasional
35 % sebagai pendapatan yang ditahan (laba bulanan) dan diakumulasikan sebagai SHU
5 % untuk Dana Pembinaan
BAB XVI
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
Sisa Hasil Usaha (SHU) Gapoktan
..................... adalah hasil akumulasi pendapatan yang diperoleh
selama satu tahun buku dikurangi kewajiban-kewajiban pada tahun buku
yang bersangkutan.
Tahun buku Gapoktan .....................adalah tahun kalender.
Pembagian pngalokasian Dana SHU Gapoktan .....................diatur sebagai berikut :
2,5 % untuk Danan Sosial
25 % untuk Cadangan
50 % untuk anggota sesuai dengan jasa usahanya
terhadap Gapoktan ..................... (besarnya partisipasi modal :
Simpoksus, Simpok dan Simwa yang diinvestasikan)
12,5 % untuk Pengurus
5 % untuk Pengelola
5 % untuk kegiatan pendidikan, pengembangan kualitas SDM dan sosial.
Pasal 22
Cadangan adalah kekayaan Gapoktan .....................yang
diperuntukakan untuk menutup kerugian Gapoktan .....................
sehingga tidak boleh dibagikan kepada Anggota.
Penggunaan dana cadangan harus berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB XVII
PEMBUKUAN
Pasal 23
Segala jenis usaha maupun kekayaan
Gapoktan ..................... ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah
akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tahun buku Gapoktan ..................... dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir pada bulan 31 desember
Paling lambat dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan
dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasl 24
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh
Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit
Simpan Pinjam Gapoktan .............. pada tanggal ....................
2008
Bilamana terjadi perubahan terhadap
anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran
sdasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu
minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh
Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit
Simpan Pinjam Gapoktan ..................... pada tranggal
..................... 2008
Anggota Pendiri
No | Nama | Alamat | Tanda Tangan | |
1 | 1 | |||
2 | 2 | |||
3 | 3 | |||
4 | 4 | |||
5 | 5 | |||
6 | 6 | |||
7 | 7 | |||
8 | 8 | |||
9 | 9 | |||
10 | 10 | |||
11 | 11 | |||
12 | 12 | |||
13 | 13 | |||
14 | 14 | |||
15 | 15 | |||
16 | 16 | |||
17 | 17 | |||
18 | 18 | |||
19 | 19 | |||
20 | 20 | |||
21 | 21 | |||
22 | 22 | |||
23 | 23 | |||
24 | 24 | |||
25 | 25 | |||
26 | 26 | |||
27 | 27 | |||
ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN ..............................
BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota Gapoktan ............................... terdiri dari :
Anggota Pendiri Kehormatanyaitu anggota yang membayar
simpanan pokok khusus minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan
...............................
Anggota Pendiri Gapoktan ....................., yaitu
anggota yang membayar simpanan pokok, simapanan wajib dan simpanan
pokok khusus yang nilainya sesuai dengan kesepakatan anggota.
Anggota Biasa Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Anggota Luar Biasa Gapoktan .....................,
yaitu mereka yang memanfaatkan jasa Gapoktan .....................,
tetapi belum meluasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
Anggota Kehormatan Gapoktan .....................,
yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan
Gapoktan ..................... tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh
sebagai anggota Gapoktan ......................
Pasal 2
Setelah Gapoktan ..................... berdiri,
anggota pendiri bisa ditambah dari anggota biasa dan badan hukum atau
lembaga dengan syarat :
Membayar Simpanan Pokok Khusus
Mempunyai Komitmen yang tinggi terhaddap Gapoktan .....................
Diterima oleh 50 % plus 1 Anggota Pendiri yang sudah ada
Permohonoan untuk menjadi anggota Gapoktan
..................... diajukan oleh calon anggota kepada pengurus
melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah
disediakan untuk keperluan itu.
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi
jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
Setiap calon anggota pendiri baru dapat dianggap
menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, juika ia
telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simapanan
wajib.
Anggota pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus
minimal 30 % dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperkjanjikan
setelah terbentuk Pengurus dan Pengelola; 70 % sisanya setelah Gapoktan
..................... siap beroperasi.
Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Gapoktan ..................... untuk anggota.
Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Gapoktan .....................
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Anggota pendiri berhak untuk :
memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan .....................
memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
Anggota pendiri dapat mnggelar rapat
istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan
persetujuan pengwas dan 2/3 anggota pendiri.
Anggota Biasa berhak untuk :
dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan
mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak atas :
mengeluarkan pendapat bail lisan maupun tulisan.
Memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.
Pasal 4
Seluruh anggota Gapoktan ..................... berkewajiban untuk :
Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Gapoktan ....................., baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
Mengikuti secara aktif program Gapoktan ....................., terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.
Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
KELOMPOK USAHA
Pasal 5
Pembentukan kelompok-kelompojk usaha
sebagaimana dimaksud pada bab XI pasal 13 Anggaran Dasar, dapat
dilakukan bila jumlah anggota lebih dari 5-10 orang.
Kelompok usaha dibentuk berdasarkan jenos usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan anggota 5-10 orang.
Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
Pembentukan Kelompok anggota harus disahkan oleh pengurus Gapoktan .....................
BAB IV
PENGURUS
Pasal 6
Pengurus Gapoktan ....................., pada
dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh
anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Unit Simpan Pinjam
Gapoktan .....................,
Pasal 7
Pengambilan keputusan pengurus harus
dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali
rapat yang telah menetapkan :
pembagian tugas/pekerjaan
memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
Setiap anggota pengurus yang
berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa
memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan
dianggap telah meninggalkan jabatannya.
Setiap lowongan dalam keanggotaan
pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota
pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih
penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 8
Pengurus berkewajuban menyusun dan menggariskan pola
kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan
bertanggungjawab kepada rapat anggota Gapoktan .....................,
atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah digariskannya, yang
meliputi :
Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota atau Pokusma dengan pertimbangan :
Skala usaha anggota atau pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil.
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
yang telah dimiliki anggota atau pokusma atas jumlah yang diperlukan
dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.
Lama keanggotaannya.
Kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
Jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil
Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian
pembiayaan yang diberikan kepada anggota, serta faktor-faktor utama
pertimabngan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk
menentukan diluluskannya atau ditolaknya permohonan- permohonan
pembiayaan.
Kebijakan untuk memperbaiki tingkat
kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek
finansial, kelembagaan dan memejemen.
Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign
tandatangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di
Kas/Bank untuk operasionalisasi likuiditas Unit Simpan Pinjam Gapoktan
.....................
Kebijakan tatacara pengambilan keputusan pembiayaan (komisi pembiayaan).
Pengurus menunjuk Pengelola sebagai
pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap perlu (terutama
karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh
masyarakat).
Kebijakan dan usul mengenai pembagian
atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap
AD/ART kepada Rapat anggota Tahunan/Khusus.
Kebijakan pembiayaan yang dapat diberikan kepada
anggota tidak diperbolehkan melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari
jumlah modal Gapoktan .....................
Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para pengelola
Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat
yang dapat diambil Gapoktan ..................... dari pihak ke 3 untuk
kepentingan operasional
Kebijakan perihal tatacara pemungutan
kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan
anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan arapat
anggota.
Kebijakan- kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.
Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan
USP Gapoktan ....................., keuangan USP Gapoktan
.....................dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan
bulanan keuangandan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
yang terakhir.
pengurus harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan
pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan USP
Gapoktan .....................
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
Pembinaan ke USP Gapoktan ..................... an :
adalah pembinaan kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian,
kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama USP
Gapoktan ..................... serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha USP Gapoktan ..................... adalah :
Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja USP Gapoktan .....................
Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha anggota dan Pokusma
Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas dan nilai tambah Anggota dan Pokusma.
Pembinaan akhlak dan keagamaan anggota, pengelola dan
pengguna Gapoktan ..................... adalah kegiatan membentuk
kepribadian akhlak mulia yang utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi
tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.
Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................
pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................
memberikan penerangan pada khalayak ramai
meningkatkan jumlah Anggota Gapoktan .....................dengan melaksanakan sosialisasi
mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan
mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan
tangguh yang mulia bagi Anggota dan Pokusma Gapoktan
..................... dan masyarakat di lingkungan kerja USP Gapoktan
.....................
Pasal 10
Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
mendiskusikan secara rinci setiap
laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan USP dalam
rapat Pengurus dan Pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan
kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba,
dan laporan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
2. Pengawasan Pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :
mengadministrasikan jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan
merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran
mengadakan kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan
dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada di
tempat
mendiskusikan hambatan-hambatan dalam
usaha Anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul
pembiayaan bermasalah.
BAB VI
PILIHAN PENGURUS
Pasal 11
Pengurus membentuk sebuah panitia
pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat Anggota
diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga) Anggota dimana tidak
boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus periode berikutnya.
Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap
lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat
Anggota.
Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia
Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari
Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian dapat mensahkan
pencalonan.
Rapat Anggota melakukan Pemilihan
Pengurus dari calon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan
masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang
menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang
dapat memilih secara bebas dan rahasia.
Tiap-tiap pemilihan diputuskan
berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara
yang sama, maka pemungutan suara diualangi, kecuali diantara mereka
menyatakan mengundurkan diri dari calon.
Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) untuk Pengurus.
BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 12
Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat
anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota
Pengurus, membina kepemimpinan para pengelola, ikut menanda tangani
surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan
penyelenggaraan keuangan USP Gapoktan ....................., menjalankan
tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART USP Gapoktan
....................., khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi,
fungsi dan prinsip-prinsip utama USP Gapoktan .....................
WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana
Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan
tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
BENDAHARA : memberikan catatan- catatan
keuangan USP catatan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua
tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,
rekening bank atas nama USP catatan dan komisi pembiayaan.
SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita
Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat
Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota
sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART. Bila USP
Gapoktan ..................... telah berkembang, jumlah Anggota Pengurus
dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan
mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan keadilan.
Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.
BAB VIII
PENGELOLA
Pasal 13
Pengelola adalah pelaksana usaha USP Gapoktan
..................... yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan
mengembangkan aset-aset USP Gapoktan .....................
Pengelola dapat terdiri dari Manajer
utama, Manajer Pembiayaan, Manajer Pelayanan Anggota serta Manajer
Pengalangan Dana Simpanan Anggota, Administrasi Pembukuan dan Kasir.
Keputusan untuk penambahan persona pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer Utama.
Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggungjawab kepada Pengurus.
Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus.
Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
keuangan
perkembangan pembiayaan
perkembangan tabungan
kegiatan usaha
tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 14
Modal USP Gapoktan ..................... terdiri dari :
Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para Pendiri pada tahap awal pengembangan pendirian USP Gapoktan .....................
Besarnya Simpanan Pokok Khusus minimal setiap Anggota
Pendiri adalah Rp. 1.000.000,00 dibayar dengan cara angsuran/saru
kali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar
oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa pada tahap awal keanggotan USP
Gapoktan .....................
Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 100.000,00 sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar
oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa secara berkala, 1 bulan/2 bulan
sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota
Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 10.000,00 per bulan
Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk USP Gapoktan .....................
Cadangan dari Sisa Hasil Usaha besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Pasal 15
Tabungan Sukatela adalah simpanan Anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh Anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
Tabungan Sukarela terdiri dari :
Tabungan Sukarela Titipan adalah
simpanan dengan akad titipan yang dapat diperlukan sebagi simpanan biasa
atau simpanan berjangka. Tabungan ini adalah simpanan yang penarikannya
ditentukan jangka waktunya. Jenis Simpanannya yaitu TAHARA (Tabungan
Hari Raya), TADIKA (Tabungan Pendidikan), TAJAKA (Tabungan Berjangka).
Tabungan Sukarela Bagi Hasil adalah simpanan dengan
akad bagi hasil. Simpanan ini di USP Gapoktan .....................
disebut TAMARA (Tabungan Masyarakat Sejahtera).
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Jenis Pembiayaan :
Jual Beli-Bayar Angsuran (JB-BA), adalah
Pembiayaan akad jual belim dengan pembayaran kembali (harga pokok dan
keuntungan) secara angsuran.
Jual Beli- Bayar Jatuh Tempo (JB-BJT)
adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok
dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
Pembiayaan Bersama - Bagi Hasil (PB-BH) adalah
pembiayaan dengan akad kerja sama dimana Gapoktan .....................
dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen Gapoktan
..................... didalamnya.
Pembiayaan Jasa –Swea beli adalah
Pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah atau
bangunan dan jasa yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga
poko sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up yang disepakati.
BAB XI
USAHA
Pasal 17
Jika Gapoktan ..................... hanya bergerak di bidang Simpan Pinjam, Gapoktan ..................... berusaha :
Mengadakan Usaha Simpan Pinjam berdasarkan bagi hasil antar Anggota dan Pokusma.
Mengembangkan dan mimbina usaha produktif dan Pembiayaan dari Anggota dan Pokusma
Kegiatan-kegiatan Gapoktan ..................... lainnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Menyediakan barang kebutuhan usaha Anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha Anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
Memperlancar pemasaran hasil usaha Anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.
Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk
kepentinganAnggota/Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan
mempertimbangkan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
Kerjasama dengan Gapoktan dan Lembaga lainnya untuk mendapatkan permodalan yang menguntunmgkan Anggotanya.
Penyuluhan di bidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah.
BAB XII
BADAN PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 18
Juka Pengurus USP , karena satu dan lain hal,
memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan
..................... demi kelancaran hubungan kerja pembinaan dan
pengawasan antara Pengurus dan Pengelola Gapoktan .....................,
maka Pengurus dapat membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan
..................... dengan ketentuan sebagai berikut :
Terdiri dari 3 (tiga) orang yang
masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha
mikro/kecil bawah, pembukuan keuanganperusahaan dan kelembagaan
perusahaan dan atau organisasi masyarakat.
Bekerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengeloaan USP Gapoktan .....................
Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada Pengurus paling lama setiap dua bulan satu kali.
Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi
dan prinsip-prinsip pengelolaan USP Gapoktan ..................... yang
profesional, Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pembina.
Pembinaan dilaksanakan berdasarkan prinsip manfaat dalam semangat
kebaikan.
BAB XIII
DEWAN PENGAWAS ETIKA DAN MANAJEMEN
Pasal 19
USP Gapoktan ..................... tunduk pada ketentuan-ketentuan Dewan Pengawas Etika dan Manajemen.
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 20
SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi zakat perdagangan dan pajak.
Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
40 % untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsional modal yang ditempatkan)
10 % untuk Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat Pengurus)
10 % untuk jasa Simapanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo)
5 % Jasa Audit
10 % untuk Pengembangan USP dibagi sesuai dengan proporsional
15 % untuk cadangan modal
10 % untuk cadangan dana pendidikan
SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
35 % untuk Anggota Pendiri
10 % untuk Pengurus
10 % untuk Pengelola dan Karyawan
10 % Jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
15 % untuk cadangan modal
15 % untuk cadangan dana pendidikan
5 % untuk sosial
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan
setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan
mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus
diadakan untuk itu.
Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan
dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
USP Gapoktan ..................... menyimpan buku
amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa
oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.
Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal .......... 20...
Desa ................................
Kecamatan ......................
Kabupaten .......................
Propinsi ............................
Atas Nama seluruh Anggota Gapoktan .....................
Ketua, Sekretaris,
(.................................) (.................................)
Posting Komentar
Posting Komentar
