Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Pedoman Pembuatan AD-ART Gapoktan



Gapoktan

ANGGARAN DASAR GAPOKTAN .............





BAB I


NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU





Pasal 1







  1. Badan Usaha ini bernama ”Gapoktan ...........” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Gapoktan ......




  2. Gapoktan ................... ini berkedudukan di :




Desa            : ..............................................................


Kecamatan  : ..............................................................


Kabupaten   : .............................................................


Propinsi        : .............................................................




  1. Daerah Kerja Gapoktan ............... meliputi wilayah Republik Indonesia




  2. Gapoktan ................... didirikan untuk waktu yang tidak terbatas







BAB II


AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN





Pasal 2







  1. Azas Gapoktan ..................... adalah Pancasila




  2. Visi Gapoktan ................... adalah menjadi
    Lembaga Keuangan Mikro yang sehat, berkembang dan terpercaya, yang mampu
    melayani anggota dan masyarakat lingkungannya berkehidupan penuh
    keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.




  3. Misi Gapoktan .....................
    adalah mengembangakan Gapoktan ..................... sebagai lembaga
    ekonomi petani yang dapat melayani pembiayaan dengan cepat dan mudah.




  4. Tujuan Gapoktan .....................
    adalah mewujudkan kehidupan petani dan masyarakat di lingkungannya
    sekitar yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.







BAB III


SIFAT, PERAN DAN FUNGSI





Pasal 3







  1. Gapoktan ..................... bersifat
    terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan
    partai tertentu), berorientasi pada pengenbangan masyarakat untuk
    mendukung bisnis ekonomi produktif anggota dan kesejahjteraan sosisal
    masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.



  2. Dalam mencapai tujuannya Gapoktan ..................... berperan sebagai :





    1. Motor penggerak ekonomi pedesaan



    2. Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi keadilan





    3. Penghubung anatara kaum berada dengan kaum yang lemah




    4. Sarana pendidikan non formal untuk
      mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi
      yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.








  1. Dalam rangka mencapai tujuannya, Gapoktan ..................... berfungsi :




    1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan
      Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah sallam (selamat, damai dan
      sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah
      menghadapi tantangan global.




    2. Mengorganisir dan memobilisasi dana masyarakat sehingga bermanfaat secara optimal untuk kepentingan masyarakat banyak.




    3. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.




    4. Mengembangkan kesempatan kerja.




    5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.









BAB IV


USAHA DAN KEGIATAN


Pasal 4





Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Gapoktan ..................... melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :


A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP)


(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan
untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Gapoktan
.....................


(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.


(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.


(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)




B. Usaha Kesejahteraan Sosial


(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.


(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.


(3) Melaksanakan pendidikan dan
bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka
mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan
pembiayaan yang diterimanya.


(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.


BAB V


KEANGGOTAAN





Pasal 5




Anggota Gapoktan ..................... terdiri :




  1. Anggota Pendiri Gapoktan ....................., yaitu
    anggota yang membayar simpanan pokok, simapanan wajib dan simpanan
    pokok khusus yang terdiri minimal 20 orang.




  2. Anggota Biasa, yaitu anggota yang m,embayar simpanan pokok dan simpanan wajib.




  3. Calon Anggota, yaitu mereka yang memmanfaatkan jasa
    Gapoktan ..................... tetapi belum melunasi simpanan pokok dan
    simpanan wajib.




  4. Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang mempunyai
    kepedulian untuk ikut serta memajukan Gapoktan .....................
    tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota Gapoktan
    .....................




  5. Anggota Pendiri Kehormatan, yaitu anggota yang
    membayar simpanan pokok khusus minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan
    .....................







BAB VI


HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA





Pasal 6







  1. Setiap anggota berhak :




    1. Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul




    2. Meminta laporan mengenai keadaan keuangan Gapoktan .....................




    3. Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Gapoktan .....................











  1. Setiap anggota berkewajiban :




    1. Memajukan usaha-usaha Gapoktan .....................




    2. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Gapoktan .....................




    3. Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar
      dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan
      khusus Gapoktan .....................




    4. Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Gapoktan .....................




    5. Wajib mengembangkan dan memeliohara kebersamaan atas azas kekeluargaan




    6. Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan
      melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama
      Gapoktan .....................









BAB VII


PENGURUS





Pasal 7







  1. Pengurus Gapoktan .....................dipilih dari
    anggota pendiri (yang telah membayar lunas simpanan pokok khusus,
    simpanan pokok dan simpanan wajib) melalui mekanisme Rapat anggota.




  2. Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam
    menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Gapoktan
    .....................




  3. Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya Gapoktan .....................




  4. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.




  5. Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara.







BAB VIII


KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS





Pasal 8




  1. Pengurus mempunyai kewajiban :




    1. Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Gapoktan .....................




    2. Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.




    3. Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Gapoktan .....................




    4. Menyelenggarakan rapat anggota




    5. Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.




    6. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
      Gapoktan ....................., serta mewakilinya dihadapan dan diluar
      Pengadilan.




    7. Pengurus bersama pengelola Gapoktan
      .....................mengadakan Kajian Ruhiyah dengan anggota dan atau
      kelompok-kelompok secara berkala.








  1. Pengurus mempunyai Hak :




    1. Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan
      mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan
      Gapoktan .....................




    2. Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.




    3. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.









Pasal 9







  1. Pengurus tidak menerima gaji atau honor
    setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang
    besarnya disepakati dalam rapat anggota.




  2. Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah
    auat Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan
    organisasi serta usaha Gapoktan ..................... sekurang-kurangnya
    satu tahun sekali.







Pasal 10







  1. Pengurus Gapoktan ....................., baik
    bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian
    yang diderita Gapoktan ....................., karena tindakan yang
    dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping
    pengaantianapabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak
    menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.




  2. Pengurus Gapoktan ..................... tidak
    menanggung kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan
    diputuskan dalam rapat anggota.







BAB IX


PENGAWAS DAN PEMBINA





Pasal 11







  1. Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pengurus




  2. Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai
    pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan
    keuangan dan transaksi, agar kegiatan Gapoktan .....................
    tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan




  3. Dalam menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.




  4. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi
    dan prinsip-prinsip pengelolaan Gapoktan ..................... yang
    profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau lembaga sebagai
    pembina.







BAB X


PENGELOLA





Pasal 12







  1. Pengeloa Gapoktan ..................... adalah tenaga
    profesional yang direkut (dipilih dan diseleksi sesuai dengan kemampuan
    dan pendidikan) untuk dilatih dan dipekerjakan mengelola bisnis dan
    kelembagaan Gapoktan ..................... sehari-hari.






  1. Dalam hal pengelola Gapoktan .....................
    sesuai dengan Pasal 12 ayat 1, Konsultan Pendamping dapat
    merekomendasikan pengelola yang sudah dilatih untuk dilanjutkan ke
    tingkat menengah, dan ahli, agar dalam mengelola Gapoktan
    .....................dapat berjalan sesuai dengan standar dan
    profesional.




  2. Status Pengelola dikembangkan secara
    bertahap setiap 6 bulan dengan melakukan evaluasi dari status magang,
    kontrak, staf percobaan dan staf tetap.




  3. Pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus Gapoktan .....................




  4. Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya
    ditetapkan berdasarkan perkembangan usaha Unit Gapoktan
    ....................., kesepakatan dan pertimabangan serta penetapan
    Pengurus Gapoktan .....................




  5. Pengeloa bersama Pengurus melakukian pembinaan mental spiritual anggota dan atau kelompok-kelompok anggota secara berkala.




  6. Pengelola mendapat bonus dan SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).







BAB XI


KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)





Pasal 13





Dalam pembinan anggota, Gapoktan
..................... dapat membentuk kelompok usaha bersama (Pokusma)
apabila jumlah anggota minimal 40 orang.





BAB XII


PENDAMPINGAN





Pasal 14







  1. Proses pendirian dan pelaksanaan
    operasional Gapoktan ..................... dilakukan oleh Penyuluh
    pendamping sebagai endamping.




  2. Dalam hal pendampingan, Penyuluh Pendamping menunjuk
    Penyelia Mitra Tani sebagai koordinator pendamping yang berada di
    lapangan atau lokasi Gapoktan ......................







Pasal 15





Pendamping berkewajiban :




  1. Memotivasi pendirian dan pengembangan Unit SP pada Gapoktan ......................




  2. Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.




  3. Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan
    perkembangan keuangan dan kegiatan Gapoktan ..................... untuk
    dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.




  4. Membentu operasional Gapoktan
    ..................... dengan harapan Gapoktan .....................
    dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan
    solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).




Pendamping mempunyai hak :




  1. Menjadi Anggota Pendiri Gapoktan ..................... mewakili Pendamping




  2. Malukan internal audit dan standarisasi,
    serta menilai tingkat kesehatan Gapoktan ..................... apabila
    diminta Gapoktan .....................







BAB XIII


RAPAT ANGGOTA





Pasal 16







    1. Rapat Anggota Gapoktan .....................
      dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib
      menghadirinya.




    2. Rapat pembentukan Gapoktan ..................... merupakan arap Anggota yang pertama.




    3. Rapat Anggota dilakukan atas dasr undangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui Pengelola.




    4. Rapat Anggota dilakukan dengan mengharuskan mengundang instansi pembina terkait.




    5. Setiap keputusan dalam Rapat anggota
      diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara
      yang hadir di dalam rapat








Pasal 17







  1. Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.




  2. Jika Rapat Anggota tidak dapat
    berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1
    pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan
    pemberitahuan tertulis kepada Anggota.




  3. Apabila yang terdapat dalam 2 dalam
    pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1
    jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat
    dilaksanakan dan dianggap sah adanya.




  4. Setiap Anggota Pendiri memiliki satu suara.




  5. Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :




    1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga




    2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha




    3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.




    4. Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan Gapoktan .....................




    5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya




    6. Pembagian Sisa Hasil Usaha




    7. Penggabungan, Peleburan dan pembubaran Gapoktan .....................









Pasal 18





Rapat Anggota Gapoktan .....................harus
dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak
langsung mempunyai hubungan dengan Gapoktan .....................








BAB XIV


SUMBER DANA





Pasal 19






  1. Sumber dana Gapoktan .....................terditri atas modal da pinjaman




  2. Modal Gapoktan ..................... bersumber dari :




    1. Simpanan Pokok Khusus, yang total akumulasinya harus mencapai minimum
      10 % dari Modal Penyertaan yang akan masuk di Gapoktan
      .....................





    2. Simpanan Pokok




    3. Simpanan Wajib




    4. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)




    5. Sisa hasil usaha yang dicadangkan








  1. Dana pinjaman bersumber dari :




    1. Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota




    2. Dana Penyertaan dari Pemerintah




    3. Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya




    4. Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal









BAB XV


OPERASIONAL





Pasal 20







  1. Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan
    operasional Gapoktan ....................., diambil dari hasil
    pendapatan yang diperoeh Gapoktan ..................... pada setiap
    bulannya.




  2. Pendapatan setiap bulan yang diperoleh Gapoktan
    ....................., setelah dikeluarkan biaya bagi hasil/bonus
    simpanan anggota, pengeluiarnnya diatur sebagai berikut :






  • Maksimum 60 % sebagai biaya operasional




  • 35 % sebagai pendapatan yang ditahan (laba bulanan) dan diakumulasikan sebagai SHU




  • 5 % untuk Dana Pembinaan




BAB XVI


SISA HASIL USAHA





Pasal 21







  1. Sisa Hasil Usaha (SHU) Gapoktan
    ..................... adalah hasil akumulasi pendapatan yang diperoleh
    selama satu tahun buku dikurangi kewajiban-kewajiban pada tahun buku
    yang bersangkutan.




  2. Tahun buku Gapoktan .....................adalah tahun kalender.




  3. Pembagian pngalokasian Dana SHU Gapoktan .....................diatur sebagai berikut :




    1. 2,5 % untuk Danan Sosial




    2. 25 % untuk Cadangan




    3. 50 % untuk anggota sesuai dengan jasa usahanya
      terhadap Gapoktan ..................... (besarnya partisipasi modal :
      Simpoksus, Simpok dan Simwa yang diinvestasikan)








    1. 12,5 % untuk Pengurus




    2. 5 % untuk Pengelola




    3. 5 % untuk kegiatan pendidikan, pengembangan kualitas SDM dan sosial.








Pasal 22






  1. Cadangan adalah kekayaan Gapoktan .....................yang
    diperuntukakan untuk menutup kerugian Gapoktan .....................
    sehingga tidak boleh dibagikan kepada Anggota.





  2. Penggunaan dana cadangan harus berdasarkan keputusan rapat anggota.







BAB XVII


PEMBUKUAN





Pasal 23







  1. Segala jenis usaha maupun kekayaan
    Gapoktan ..................... ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah
    akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.




  2. Tahun buku Gapoktan ..................... dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir pada bulan 31 desember




  3. Paling lambat dalam jangka waktu 3
    (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan
    dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.







BAB XVIII


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR





Pasl 24







  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota




  2. Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh
    Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit
    Simpan Pinjam Gapoktan .............. pada tanggal ....................
    2008




  3. Bilamana terjadi perubahan terhadap
    anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran
    sdasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu
    minggu setelah terjadinya perubahan.




BAB XIX


PENUTUP





Pasal 25







  1. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.




  2. Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh
    Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit
    Simpan Pinjam Gapoktan ..................... pada tranggal
    ..................... 2008




Anggota Pendiri











































































































































































































No


Nama


Alamat


Tanda Tangan


1








1





2











2


3








3





4











4


5








5





6











6


7








7





8











8


9








9





10











10


11








11





12











12


13








13





14











14


15








15





16











16


17








17





18











18


19








19





20











20


21








21





22











22


23








23





24











24


25








25





26











26


27








27















ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPOKTAN ..............................











BAB I


KEANGGOTAAN





Anggota Gapoktan ............................... terdiri dari :




    1. Anggota Pendiri Kehormatanyaitu anggota yang membayar
      simpanan pokok khusus minimal 20 % dari jumlah modal Gapoktan
      ...............................




    2. Anggota Pendiri Gapoktan ....................., yaitu
      anggota yang membayar simpanan pokok, simapanan wajib dan simpanan
      pokok khusus yang nilainya sesuai dengan kesepakatan anggota.




    3. Anggota Biasa Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.




    4. Anggota Luar Biasa Gapoktan .....................,
      yaitu mereka yang memanfaatkan jasa Gapoktan .....................,
      tetapi belum meluasi simpanan pokok dan simpanan wajib.




    5. Anggota Kehormatan Gapoktan .....................,
      yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan
      Gapoktan ..................... tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh
      sebagai anggota Gapoktan ......................








Pasal 2







  1. Setelah Gapoktan ..................... berdiri,
    anggota pendiri bisa ditambah dari anggota biasa dan badan hukum atau
    lembaga dengan syarat :




    • Membayar Simpanan Pokok Khusus




    • Mempunyai Komitmen yang tinggi terhaddap Gapoktan .....................




    • Diterima oleh 50 % plus 1 Anggota Pendiri yang sudah ada






  2. Permohonoan untuk menjadi anggota Gapoktan
    ..................... diajukan oleh calon anggota kepada pengurus
    melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah
    disediakan untuk keperluan itu.




  3. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh)
    hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi
    jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.




  4. Setiap calon anggota pendiri baru dapat dianggap
    menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, juika ia
    telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simapanan
    wajib.




  5. Anggota pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus
    minimal 30 % dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperkjanjikan
    setelah terbentuk Pengurus dan Pengelola; 70 % sisanya setelah Gapoktan
    ..................... siap beroperasi.




  6. Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.




  7. Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Gapoktan ..................... untuk anggota.




  8. Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Gapoktan .....................







BAB II


HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA





Pasal 3







  1. Anggota pendiri berhak untuk :




    1. memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan .....................




    2. memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.




    3. Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.




    4. Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.




    5. Anggota pendiri dapat mnggelar rapat
      istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan
      persetujuan pengwas dan 2/3 anggota pendiri.








  1. Anggota Biasa berhak untuk :




    1. dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan




    2. mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.




    3. Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.








  1. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak atas :




    1. mengeluarkan pendapat bail lisan maupun tulisan.




    2. Memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.









Pasal 4





Seluruh anggota Gapoktan ..................... berkewajiban untuk :




  1. Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Gapoktan ....................., baik secara langsung maupun tidak langsung.




  2. Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.




  3. Mengikuti secara aktif program Gapoktan ....................., terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.




  4. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.







BAB III


KELOMPOK USAHA





Pasal 5







  1. Pembentukan kelompok-kelompojk usaha
    sebagaimana dimaksud pada bab XI pasal 13 Anggaran Dasar, dapat
    dilakukan bila jumlah anggota lebih dari 5-10 orang.




  2. Kelompok usaha dibentuk berdasarkan jenos usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan anggota 5-10 orang.




  3. Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.




  4. Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.




  5. Pembentukan Kelompok anggota harus disahkan oleh pengurus Gapoktan .....................







BAB IV


PENGURUS





Pasal 6





Pengurus Gapoktan ....................., pada
dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh
anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Unit Simpan Pinjam
Gapoktan .....................,





Pasal 7







  1. Pengambilan keputusan pengurus harus
    dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali
    rapat yang telah menetapkan :




    1. pembagian tugas/pekerjaan




    2. memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.






  2. Setiap anggota pengurus yang
    berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa
    memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan
    dianggap telah meninggalkan jabatannya.




  3. Setiap lowongan dalam keanggotaan
    pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14
    (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota
    pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih
    penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.




Pasal 8







  1. Pengurus berkewajuban menyusun dan menggariskan pola
    kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan
    bertanggungjawab kepada rapat anggota Gapoktan .....................,
    atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah digariskannya, yang
    meliputi :






    1. Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.




    2. Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota atau Pokusma dengan pertimbangan :




      • Skala usaha anggota atau pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil.




      • Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
        yang telah dimiliki anggota atau pokusma atas jumlah yang diperlukan
        dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.




      • Lama keanggotaannya.




      • Kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.




      • Jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil






    3. Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian
      pembiayaan yang diberikan kepada anggota, serta faktor-faktor utama
      pertimabngan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk
      menentukan diluluskannya atau ditolaknya permohonan- permohonan
      pembiayaan.




    4. Kebijakan untuk memperbaiki tingkat
      kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek
      finansial, kelembagaan dan memejemen.




    5. Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign
      tandatangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di
      Kas/Bank untuk operasionalisasi likuiditas Unit Simpan Pinjam Gapoktan
      .....................




    6. Kebijakan tatacara pengambilan keputusan pembiayaan (komisi pembiayaan).




    7. Pengurus menunjuk Pengelola sebagai
      pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap perlu (terutama
      karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh
      masyarakat).




    8. Kebijakan dan usul mengenai pembagian
      atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap
      AD/ART kepada Rapat anggota Tahunan/Khusus.




    9. Kebijakan pembiayaan yang dapat diberikan kepada
      anggota tidak diperbolehkan melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari
      jumlah modal Gapoktan .....................




    10. Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.




    11. Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para pengelola




    12. Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat
      yang dapat diambil Gapoktan ..................... dari pihak ke 3 untuk
      kepentingan operasional




    13. Kebijakan perihal tatacara pemungutan
      kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan
      anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan arapat
      anggota.




    14. Kebijakan- kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.







  1. Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan
    USP Gapoktan ....................., keuangan USP Gapoktan
    .....................dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan
    bulanan keuangandan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
    yang terakhir.




    1. pengurus harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................




    2. Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan
      pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan USP
      Gapoktan .....................









BAB V


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN





Pasal 9







  1. Pembinaan ke USP Gapoktan ..................... an :
    adalah pembinaan kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian,
    kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama USP
    Gapoktan ..................... serta hak dan kewajiban sebagai anggota.




  2. Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha USP Gapoktan ..................... adalah :




    1. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja USP Gapoktan .....................




    2. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha anggota dan Pokusma




    3. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas dan nilai tambah Anggota dan Pokusma.






  3. Pembinaan akhlak dan keagamaan anggota, pengelola dan
    pengguna Gapoktan ..................... adalah kegiatan membentuk
    kepribadian akhlak mulia yang utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi
    tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.




  4. Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.




  5. Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :




    1. pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................




    2. pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................




    3. memberikan penerangan pada khalayak ramai




    4. meningkatkan jumlah Anggota Gapoktan .....................dengan melaksanakan sosialisasi




    5. mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan
      mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan
      tangguh yang mulia bagi Anggota dan Pokusma Gapoktan
      ..................... dan masyarakat di lingkungan kerja USP Gapoktan
      .....................









Pasal 10







  1. Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :




    1. mendiskusikan secara rinci setiap
      laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan USP dalam
      rapat Pengurus dan Pengelola, minimum sekali dalam sebulan.




    2. laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.




    3. Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.




    4. Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan
      kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba,
      dan laporan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................






        2. Pengawasan Pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :




    1. mengadministrasikan jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan




    2. merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran




    3. mengadakan kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan
      dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada di
      tempat




    4. mendiskusikan hambatan-hambatan dalam
      usaha Anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul
      pembiayaan bermasalah.








BAB VI


PILIHAN PENGURUS





Pasal 11







  1. Pengurus membentuk sebuah panitia
    pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat Anggota
    diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga) Anggota dimana tidak
    boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus periode berikutnya.
    Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap
    lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat
    Anggota.




  2. Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia
    Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari
    Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian dapat mensahkan
    pencalonan.




  3. Rapat Anggota melakukan Pemilihan
    Pengurus dari calon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan
    masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang
    menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang
    dapat memilih secara bebas dan rahasia.




  4. Tiap-tiap pemilihan diputuskan
    berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara
    yang sama, maka pemungutan suara diualangi, kecuali diantara mereka
    menyatakan mengundurkan diri dari calon.




  5. Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) untuk Pengurus.







BAB VII


JABATAN DALAM KEPENGURUSAN





Pasal 12





Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :




  1. KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat
    anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota
    Pengurus, membina kepemimpinan para pengelola, ikut menanda tangani
    surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan
    penyelenggaraan keuangan USP Gapoktan ....................., menjalankan
    tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART USP Gapoktan
    ....................., khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi,
    fungsi dan prinsip-prinsip utama USP Gapoktan .....................




  2. WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana
    Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan
    tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.




  3. BENDAHARA : memberikan catatan- catatan
    keuangan USP catatan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua
    tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,
    rekening bank atas nama USP catatan dan komisi pembiayaan.




  4. SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita
    Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat
    Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota
    sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART. Bila USP
    Gapoktan ..................... telah berkembang, jumlah Anggota Pengurus
    dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan
    mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan keadilan.




  5. Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.







BAB VIII


PENGELOLA





Pasal 13







  1. Pengelola adalah pelaksana usaha USP Gapoktan
    ..................... yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan
    mengembangkan aset-aset USP Gapoktan .....................




  2. Pengelola dapat terdiri dari Manajer
    utama, Manajer Pembiayaan, Manajer Pelayanan Anggota serta Manajer
    Pengalangan Dana Simpanan Anggota, Administrasi Pembukuan dan Kasir.




  3. Keputusan untuk penambahan persona pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer Utama.




  4. Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggungjawab kepada Pengurus.




  5. Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus.




  6. Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :




    1. keuangan




    2. perkembangan pembiayaan




    3. perkembangan tabungan




    4. kegiatan usaha



    5. tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................










BAB IX


MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA





Pasal 14





Modal USP Gapoktan ..................... terdiri dari :




      1. Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para Pendiri pada tahap awal pengembangan pendirian USP Gapoktan .....................




      2. Besarnya Simpanan Pokok Khusus minimal setiap Anggota
        Pendiri adalah Rp. 1.000.000,00 dibayar dengan cara angsuran/saru
        kali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota.




      3. Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar
        oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa pada tahap awal keanggotan USP
        Gapoktan .....................




      4. Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 100.000,00 sesuai kesepakatan Rapat Anggota.




      5. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar
        oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa secara berkala, 1 bulan/2 bulan
        sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota




      6. Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 10.000,00 per bulan




      7. Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk USP Gapoktan .....................




      8. Cadangan dari Sisa Hasil Usaha besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota




      9. Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.






Pasal 15




  1. Tabungan Sukatela adalah simpanan Anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh Anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.




  2. Tabungan Sukarela terdiri dari :




    • Tabungan Sukarela Titipan adalah
      simpanan dengan akad titipan yang dapat diperlukan sebagi simpanan biasa
      atau simpanan berjangka. Tabungan ini adalah simpanan yang penarikannya
      ditentukan jangka waktunya. Jenis Simpanannya yaitu TAHARA (Tabungan
      Hari Raya), TADIKA (Tabungan Pendidikan), TAJAKA (Tabungan Berjangka).




    • Tabungan Sukarela Bagi Hasil adalah simpanan dengan
      akad bagi hasil. Simpanan ini di USP Gapoktan .....................
      disebut TAMARA (Tabungan Masyarakat Sejahtera).









BAB X


PEMBIAYAAN





Pasal 16





Jenis Pembiayaan :




  1. Jual Beli-Bayar Angsuran (JB-BA), adalah
    Pembiayaan akad jual belim dengan pembayaran kembali (harga pokok dan
    keuntungan) secara angsuran.




  2. Jual Beli- Bayar Jatuh Tempo (JB-BJT)
    adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok
    dan keuntungan) setelah jatuh tempo.




  3. Pembiayaan Bersama - Bagi Hasil (PB-BH) adalah
    pembiayaan dengan akad kerja sama dimana Gapoktan .....................
    dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen Gapoktan
    ..................... didalamnya.




  4. Pembiayaan Jasa –Swea beli adalah
    Pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah atau
    bangunan dan jasa yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga
    poko sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up yang disepakati.







BAB XI


USAHA





Pasal 17





Jika Gapoktan ..................... hanya bergerak di bidang Simpan Pinjam, Gapoktan ..................... berusaha :




  1. Mengadakan Usaha Simpan Pinjam berdasarkan bagi hasil antar Anggota dan Pokusma.




  2. Mengembangkan dan mimbina usaha produktif dan Pembiayaan dari Anggota dan Pokusma




  3. Kegiatan-kegiatan Gapoktan ..................... lainnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.




  4. Menyediakan barang kebutuhan usaha Anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha Anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.




  5. Memperlancar pemasaran hasil usaha Anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.




  6. Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk
    kepentinganAnggota/Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan
    mempertimbangkan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................




  7. Kerjasama dengan Gapoktan dan Lembaga lainnya untuk mendapatkan permodalan yang menguntunmgkan Anggotanya.




  8. Penyuluhan di bidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah.







BAB XII


BADAN PENGAWAS DAN PEMBINA





Pasal 18







  1. Juka Pengurus USP , karena satu dan lain hal,
    memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan
    ..................... demi kelancaran hubungan kerja pembinaan dan
    pengawasan antara Pengurus dan Pengelola Gapoktan .....................,
    maka Pengurus dapat membentuk Badan Pengawas USP Gapoktan
    ..................... dengan ketentuan sebagai berikut :




    1. Terdiri dari 3 (tiga) orang yang
      masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha
      mikro/kecil bawah, pembukuan keuanganperusahaan dan kelembagaan
      perusahaan dan atau organisasi masyarakat.




    2. Bekerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengeloaan USP Gapoktan .....................




    3. Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada Pengurus paling lama setiap dua bulan satu kali.








  1. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi
    dan prinsip-prinsip pengelolaan USP Gapoktan ..................... yang
    profesional, Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai Pembina.
    Pembinaan dilaksanakan berdasarkan prinsip manfaat dalam semangat
    kebaikan.







BAB XIII


DEWAN PENGAWAS ETIKA DAN MANAJEMEN





Pasal 19





USP Gapoktan ..................... tunduk pada ketentuan-ketentuan Dewan Pengawas Etika dan Manajemen.





BAB XIV


SISA HASIL USAHA





Pasal 20







  1. SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi zakat perdagangan dan pajak.




  2. Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :




    1. SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :




      • 40 % untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsional modal yang ditempatkan)




      • 10 % untuk Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat Pengurus)




      • 10 % untuk jasa Simapanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo)




      • 5 % Jasa Audit



      • 10 % untuk Pengembangan USP dibagi sesuai dengan proporsional





      • 15 % untuk cadangan modal




      • 10 % untuk cadangan dana pendidikan










    1. SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota







  • 35 % untuk Anggota Pendiri




  • 10 % untuk Pengurus




  • 10 % untuk Pengelola dan Karyawan




  • 10 % Jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib




  • 15 % untuk cadangan modal




  • 15 % untuk cadangan dana pendidikan




  • 5 % untuk sosial




BAB XV


PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA





Pasal 21







  1. Perubahan anggaran Rumah Tangga ini
    hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan
    setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan
    mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus
    diadakan untuk itu.




  2. Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan
    dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10
    (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.




  3. USP Gapoktan ..................... menyimpan buku
    amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa
    oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.







Ditetapkan dalam rapat anggota,


Pada Tanggal .......... 20...


Desa ................................


Kecamatan ......................


Kabupaten .......................

Propinsi ............................








Atas Nama seluruh Anggota Gapoktan .....................








            Ketua,                       Sekretaris,














(.................................) (.................................)













Pedoman
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar