Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

PERMENDAGRI BENTUK PRODUK ‑ PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA


MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA



KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 126 TAHUN 2003



TENTANG



BENTUK PRODUK ‑ PRODUK HUKUM

DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA



MENTERI DALAM NEGERI,




Menimbang :



  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan memperlancar penyusunan Produk‑produk Hukum di lingkungan Pemerintahan Desa perlu pedoman mengenai Bentuk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa; 

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Bentuk Produk‑produk Hukum di lingkungan Pemerintahan Desa;




Mengingat : 



  1. Undang‑undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);

  3. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang‑undangan dan Bentuk Rancangan Undang‑undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);

  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk­ produk Hukum Daerah;

  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk‑produk Hukum Daerah;

  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk‑produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;

  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2002 tentang Teknik Penyusunan Produk‑Produk Hukum Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;

  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bentuk Produk‑Produk Hukum Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;

  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;






MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BENTUK PRODUK-PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA.



Pasal 1

Produk‑produk Hukum dilingkungan Pemerintahan Desa adalah Produk‑produk Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.




Pasal 2

Bentuk Produk‑produk Hukum dilingkungan Pemerintahan Desa meliputi:


a. Peraturan Desa;

b. Keputusan Kepala Desa;

c. Keputusan bersama

d. Instruksi Kepala Desa.


Pasal 3

Bentuk Produk‑produk Hukum di lingkungan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.




Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan
di Jakarta


pada
tanggal 3 Desember 2003





MENTERI
DALAM NEGERI,





ttd


  


HARI SABARNO













Peraturan
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar